NUSANTARA

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Universitas Syah Kuala

"Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana umum batuan pada Universtitas Syiah Kuala Banda Aceh tahun 2009/2010. Ketiga tersangka tersebut masing-masing DD, YA dan M."

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Universitas Syah Kuala
kejati aceh, tersangka korupsi, universitas syah kuala

KBR68H, Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana umum batuan pada Universtitas Syiah Kuala Banda Aceh tahun 2009/2010. Ketiga tersangka tersebut masing-masing DD, YA dan M.

Juru bicara Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Amir berharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara itu Asisten Pidanan Khusus Kejati Aceh Raja Ulung Padang mengatakan, DD ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasinya sebagai penanggungjawab bantuan dana umum Unsyiah, YA sebagai koordinator program bantuan cagurdacil, sedangkan M sebagai sekretaris /karo keuangan program cagurdacil.

Raja menambahkan para tersangka tidak akan ditahan  jika kooperatif, menurutnya tim penyelidik masih akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, sebelumnya tim sudah memeriksa 43 saksi.

Menurut Raja bedasarkan Hasil pemeriksaan terhadap LHKP oleh BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 3,6 miliar.

Sumber: radio Antero 

  • kejati aceh
  • tersangka korupsi
  • universitas syah kuala

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!