KBR68H, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim telah memanggil 8 kepala distrik dari 40 kepala distrik yang berada di Kabupaten Jayawijaya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana beras miskin untuk masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Kejati Papua, Monang Pardede menuturkan pihaknya belum dapat menafsir total kerugian akibat penyelewengan karena masih terus ditelusuri.
“Masih mengundang kepala distrik karena kemarin, apakah sudah diperiksa kemarin saya belum lihat. (Total kerugian berapa pak sebenarnya?) Belum bisa diketahui, karena belum diperiksa semua. (Berapa saksi yang sudah diperiksa?) Ada sekitar 8 mungkin, belum saksi karena belum penyelidikan,” kata Monang Pardede.
Sebelumnya Bupati Jayawijaya dituding melakukan dugaan penyelewengan raskin selama 4 tahun, sejak tahun 2009-2013 oleh mahasiswa yang berasal dari Jayawijaya yang mengatasnamakan Forum Peduli Pembangunan Jayawijaya.
Penyelewengan dana diduga bersumber dari APBD selama 4 tahun tersebut. Namun hingga saat ini total kerugian akibat penyelewengan itu belum dapat diketahui.
Kejaksaan Tinggi Papua Telusuri Penyelewenangan Raskin di Jayawijaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim telah memanggil 8 kepala distrik dari 40 kepala distrik yang berada di Kabupaten Jayawijaya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana beras miskin untuk masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

NUSANTARA
Kamis, 25 Apr 2013 19:32 WIB


raskin, korupsi, jayawijaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kemarau Tiba, Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan