NUSANTARA

Gubernur Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Harus Siap Sebelum Pemerintahan SBY Berak

"ubenur Aceh Zaini Abdullah berharap rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), bisa selesai dibahas oleh DPR Aceh sebelum masa jabatan Presiden SBY berakhir pada pertengahan 2014."

Gubernur Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Harus Siap Sebelum Pemerintahan SBY Berak
KKR, Aceh

KBR68H, Aceh- Gubenur Aceh Zaini Abdullah berharap rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), bisa selesai dibahas oleh DPR Aceh sebelum masa jabatan Presiden SBY berakhir pada pertengahan 2014.Alasannya qanun KKR merupakan amanah dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada tahun 2005 silam, dimana saat itu SBY menjabat sebagai Presiden RI.

Zaini mengatakan qanun KKR merupakan substansi dari perjanjian perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki dan penjabarannya dalam UU PemerintahanA Aceh. Menurut Zaini, Qanun KKR Harus menjadi prioritas oleh DPR Aceh tahun ini, dan harus diselesaikan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir.

“Ini tentunya yang harus di prioritaskan, untuk mendapatkan penegasan yang real dari pemerintah pusat, yang penting itu harus selesai sebelum berakhirnya masa pemerintahan presiden SBY itu kita harap selesai,”lanjutnya.

Zaini mengakui pembahasan qanun KKR agak sedikit sensitif sehingga dibutuhkan kehati-hatian semua pihak.

Sementara itu Komisi A DPR Aceh, Rabu lalu melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait dengan rencana pembahasan Rancangan qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Anggota komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan  dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional, sedangkan KKR Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu Komisi A DPR Aceh ingin berkonsultasi dengan KemenkumHAM terkait kemungkinan pembentukan KKR Aceh tanpa harus ada KKR Nasional.

Dalam pertemuan itu  Dirjen perundang-undangan KemenkumHAM, Wahidin mengatakan KKR Aceh harus menunggu KKR Nasional. Menurutnya Undang-Undang KKR Nasional masuk dalam prolegnas pada tahun depan.

Sumber: Radio Antero FM

  • KKR
  • Aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!