KBR68H, Jakarta - DPR Aceh menargetkan pengesahan peraturan daerah (Qanun) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa dilaksanakan akhir tahun ini.
Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan DPR Aceh akan berusaha cepat membahas Rancangan Qanun sebelum anggota DPR Aceh berganti anggota baru hasil pemilu. Dia berharap pembentukan Rancangan Qanun itu tidak diartikan sebagai keinginan masyarakat Aceh untuk membalas dendam, melainkan untuk mengungkap kebenaran dari pelanggaran hak asasi manusia selama Aceh dilanda konflik.
"Karena sebenarnya itu disebut sebagai bagian dari KKR Nasional. Tapi ternyata KKR Nasional tidak ada. Apakah ini tidak dihadirkan? Sementara ini merupakan kesepakatan Helsinki. Kewajiban para pihak untuk melahirkan Qanun KKR Aceh. Barangkali dengan KKR Aceh ini bisa memicu mempercepat lahirnya KKR Nasional," kata Adnan kepada KBR68H.
Sementara itu, Koalisi LSM di Aceh siap mengawal dan membantu DPR Provinsi Aceh dalam menyusun peraturan daerah (Qanun) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.
Direktur Eksekutif NGO HAM Aceh Zulfikar
Muhammad mengatakan DPR Aceh tidak perlu mempersoalkan pemerintah pusat
yang sampai saat ini belum menunjukkan iktikad baik membentuk KKR
Nasional. Zulfikar menegaskan KKR diperlukan untuk mengungkap
fakta-fakta pelanggaran ham yang terjadi di Aceh selama masa konflik TNI
dengan Gerakan Aceh Merdeka. Pembentukan Qanun KKR Aceh mendapat
legitimasi melalui Undang-undang Pemerintahan Aceh.
"Karena
dia turunan dari UU PA, jadi bentuknya nanti Qanun. Jadi dengan Qanun
nanti pemerintah pusat nanti memeriksa seperti biasa, konsultasi
terhadap qanun-qanun yang dihasilkan pemerintah Aceh. Kalau pun KKR
nasional harus dibentuk, tentu akan berpengaruh terhadap seluruh kasus
HAM di Indonesia. Kalau KKR Aceh, ya Aceh saja," ungkap Zulfikar kepada
KBR68H.
Direktur Eksekutif NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad
mengatakan para korban konflik Aceh hanya berharap agar KKR bisa membuka
fakta-fakta kasus pelanggaran HAM ke publik dan memperjuangkan hak-hak
korban.
Saat ini DPR Aceh mulai menggali masukkan dari masyarakat untuk
membuat Qanun atau Peraturan Daerah tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi atau KKR. Sejumlah kelompok korban dan keluarga korban
konflik mengklaim selama ini mereka tidak mendapat perhatian maupun
kompensasi. Padahal, Undang-undang Pemerintahan Aceh pada 2006 telah
mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.