NUSANTARA

Dinilai Cacat Hukum, LSM Gugat APBD Kudus

"Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013. Ini menyusul pengesahan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan DPRD setempat."

Ahmad Rodli

Dinilai Cacat Hukum, LSM Gugat APBD Kudus
apbd kudus, cacat hukum

KBR 68H, Kudus - Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013. Ini menyusul pengesahan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan DPRD setempat.

Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus Triswadi mengatakan, alasan lain penolakan anggaran itu, karena eksekutif mengabaikan revisi RAPBD yang sebelumnya diminta DPRD. Ini terkait permintaan dimasukannya sisa anggaran tahun sebelumnya sekitar Rp 7 miliar. Beberapa LSM melihat APBD tersebut cacat hukum karena belum didahului pembahasan secara tuntas oleh DPRD.

"Keinginan DPRD untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap anggaran yang diajukan itu dikesampingkan oleh bupati, padahal itu normal sudah cukup benar itu apa yang dilakukan DPRD itu, kenapa tidak ada perbaikan tiba-tiba malah menggunakan prosesi mendasarkan Permendagri, padahal Permendagri itu kedudukannya kalah dengan undang-undang," ujar Triswadi kepada KBR68H.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengaku keterlambatan pengesahan APBD menyebabkan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Maret ditunda. Pemerintah Kabupaten Kudus memperoleh DAU dari pemerintah pusat Rp 719 Miliar. DAU itu akan diterima Rp 59,9 miliar setiap bulannya.

  • apbd kudus
  • cacat hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!