NUSANTARA

Dinas Perkebunan Tak Lagi Bisa Beri Pemasukan Asli Daerah

"Dinas Perkebunan Kolaka Sulawesi Tenggara mengaku tak bisa menyetorkan dana untuk pos Pendapatan Asli Daerah. Setoran tak bisa lagi diberikan setelah UU No 28 2009y ang menghapus penarikan semua retribusi diterbitkan"

suparman sultan

Dinas Perkebunan Tak Lagi Bisa Beri Pemasukan Asli Daerah
perkebunan, PAD, sulawesi

KBR68H, Kolaka - Dinas Perkebunan Kolaka Sulawesi Tenggara mengaku tak bisa menyetorkan dana untuk pos Pendapatan Asli Daerah. Setoran tak bisa lagi diberikan setelah UU No 28 2009y ang menghapus penarikan semua retribusi diterbitkan

Kepala Dinas Perkebunan Kolaka, Kasim Madaria mengatakan sebelum aturan tersebut keluar, sektor perkebunan dan pertanian bisa menyumbang hingga Rp 2 miliar untuk PAD Kolaka per tahunnya.

“Jadi begini, dengan adanya regulasi baru, Undang-undang 28 itu sudah sangat susah kita peroleh PAD dari komoditi itu. Karena dulu itu kita bisa punut pajak atau retribusi, misalnya kakao itu 98 rupiah per Kilogram ketika sudah mau keluar dari Kolaka. Nah dengan adanya regulasi baru, itu kita tidak bisa lagi pemerintah daerah untuk memungut sektor itu. Kaitan langsung sudah tidak bisa lagi,” katanya.

Dia menambahkan saat ini pihak Dinas Perkebunan Kolaka hanya mengandalkan sektor penghasilan dari PNBP petani. Dia mengklaim pihaknya memfokuskan peningkatan produksi petani, dengan anggaran pusat dan daerah.

  • perkebunan
  • PAD
  • sulawesi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!