NUSANTARA

40-an Kepala Desa Jadi Penyelenggara Pilkada Maluku Utara

40-an  Kepala Desa Jadi Penyelenggara Pilkada Maluku Utara

KBR68H, Ternate- Sebanyak 48 kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat tercatat sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Maluku Utara. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan, para kepala daerah itu melanggar undang-undang kepemiluan. Sebab Kades adalah jabatan politis di bawah Gubernur. Bisa saja Kades ini memihak salah satu pasangan cagub. Terlebih Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba, maju sebagai calon gubernur Maluku Utara yang diusung oleh PDI-Perjuangan.

“Menemukan adanya 48 orang kades menjadi penyelenggara Pemilukada Gubernur dan wakil gubernur di Halmahera Barat, panwas Halmahera Barat kematin sudah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Maluku Utara, dalam waktu dekat kita segera merekomendasikan hal ini ke KPU Provinsi,”ungkapnya.

Anggota Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menambahkan, lembaganya telah merekomendasi temuan tersebut ke KPU selaku eksekutor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pilkada Maluku Utara akan berlangsung pada 1 Juli mendatang.

  • pilkada
  • kepala desa
  • maluku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!