KBR, Semarang- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng ) mengklaim sedang memproses secara hukum enam kasus tambang ilegal di wilayah. Dirreskrimsus Polda Jateng, Dwi Soebagio menyebut kasus tersebut tercatat sejak Januari hingga Februari 2023.
"Saat ini Gubernur sedang melakukan penataan pertambangan di Jateng dan sudah dibentuk tim terpadu. 2023 ini Polda Jateng sudah ada enam kasus dari Januari-Februari yang sedang diproses. Tersangka dari kasus tambang Magelang sedang diproses," ungkap Dwi di Semarang, Kamis (02/03/23).
Dwi menjelaskan, tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati menyebabkan total kerugian negara senilai Rp650 juta.
Baca juga:
- Dugaan Gratifikasi Polri di Tambang Ilegal, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dugaan Beking Tambang Ilegal, Presiden dan Kapolri Didesak Revolusi Polri
Selain itu, kepolisian juga tengah menyelidiki tambang di Kabupaten Magelang yang diduga tak memiliki izin.
"Ada tiga daerah yang sedang kami selidiki. Satunya di Magelang proses masih berjalan," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengusut kasus tambang ilegal di Jawa Tengah.
"Tim sudah dibentuk dan semoga mampu menghentikan para penambang ilegal," imbuhnya.
Editor: Rony Sitanggang