NUSANTARA

Aktivis Anti-Tambang Budi Pego Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PK

"“Di pertimbangan dalam putusan kasasi itu, banyak pertimbangan yang menurut kami sesat. "

Aktivis Anti-Tambang Budi Pego Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PK

KBR, Banyuwangi - Tim kuasa hukum ativis penolak tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) Kepada Mahkamah Agung (MA). PK diajukan atas vonis kasasi 4 tahun penjara terhadap Budi Pego.

Kuasa hukum Budi Pego, Muhammad Sholeh Kurniawan mengatakan ada sejumlah dasar pertimbangan majelis hakim yang sesat sehingga putusan kasasi itu dianggap keliru.

“Di pertimbangan dalam putusan kasasi itu, banyak pertimbangan yang menurut kami sesat. Sehingga perlu dijadikan dasar kehilapan hakim dalam memberikan putusan yang keliru,”ujar Sholeh Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/3/2023).

Sholeh menyesalkan eksekusi paksa yang dilakukan terhadap Budi Pego, padahal pihaknya belum pernah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah gung. Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan Budi Pego.

Dikecam Walhi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut ada kelalaian jaksa dalam kasus Budi Pego.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore mengatakan penangkapan dan penahanan Budi Pego tidak masuk akal. Pasalnya, ia menilai tidak ada bukti kuat yang dikemukakan jaksa dalam kasus ini.

“Ada kelalaian jaksa yang menjadikan kasus Mas Budi ini terkatung-katung selama hampir lima tahun. Tidak ada halangan untuk jaksa melalukan eksekusi sejak 2018. Kuat dugaan bahwa jaksa menggunakan kasus ini secara politis untuk melalukan tekanan,” ujar Fanny Tri Jambore, dalam konferensi pers, Minggu (26/3/2023).

Fanny menambahkan sikap Budi Pego cukup kooperatif sejak kasusnya bergulir di pengadilan. Dia pun mempertanyakan nasib Budi digantung hingga akhirnya ditangkap kembali.

Baca juga:

Sebelumnya, penahanan terhadap Aktivis Lingkungan Budi Pego dilakukan pada Jumat 24 Maret 2023, sementara pembacaan keputusan di Mahkamah Agung sudah dilakukan sejak 16 Oktober 2018 atau hampir lima tahun silam.

Budi Pego terseret kasus pembentangan sepanduk berlogo palu arit pada aksi unjuk rasa penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu tahun 2017 lalu.

Budi Pego pada tahun 2017 lalu diputus bersalah sejak di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Budi Pego tetap dihukum 10 bulan penjara.

Kemudian ditingkat kasasi Mahkama Agung, hukuman Budi Pego diperberat dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.

Editor: Resky Novianto

  • budi pego
  • aktivis tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!