NUSANTARA

Terdakwa Kasus Diksar Menwa UNS Tak Kooperatif, Jaksa Tuntut Maksimal 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Diksar Menwa UNS Tak Kooperatif, Jaksa Tuntut Maksimal 7 Tahun Penjara

KBR, Solo - Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi, peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret UNS Solo, Selasa (8/3/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, FPJ dan NFM. Dua terdakwa berusia 22 tahun itu tidak dihadirkan secara fisik di pengadilan dan hanya melalui virtual online dari Rutan Surakarta.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko mengatakan jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa. Menurutnya, JPU berkeyakinan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami. Jadi kami tuntut tujuh tahun, ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya. Kami yakin kedua terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," kata Sri Ambar ditemui usai persidangan, Rabu (9/3/2022).

Sri Ambar juga menyebut terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:

Sidang kasus tewasnya peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS dilakukan secara daring dan luring di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Solo. Majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno, dan Sunaryanto.

Hampir satu bulan sidang kasus inidilakukan secara maraton sepekan dua kali. Ada 19 saksi yang dihadirkan salam sidang tersebut.

Editor: Agus Luqman

  • Menwa UNS
  • kekerasan di kampus
  • Kemendikbud-Ristek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!