KBR, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protocol kesehatan, baik individu maupun di sektor publik, termasuk pelaku usaha. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, mayoritas dari mereka tidak memasang barcode PeduliLindungi sebagai salah satu syarat boleh berusaha.
"Delapan puluh enam itu khusus pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ada dua, yang satu tidak memasang dan yang satu tidak meminta pengunjung untuk melakukan scan aplikasi. Terbanyak di restoran, kafe," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi KBR melalui telepon, Jumat (11/3/2022).
Noviar mengungkapkan, puluhan pelaku usaha tersebut telah disanksi administratif pada dua minggu lalu. Namun hari ini pihaknya kembali melakukan penyisiran terkait apakah perbaikan sanksi yang diberikan sudah diterapkan.
Kendati begitu Noviar mengatakan, sanksi belum bisa diterapkan lantara perraturan gubernur masih dalam proses penyempurnaan.
Baca juga:
- Gubernur DIY Minta Atraksi Seni di Malioboro Dihentikan Sementara
- Mobilitas Meningkat, Tanpa Prokes Akan Sangat Mengkhawatirkan
Sebelumnya, otoritas Yogyakarta mulai Kamis (10/3/2022) menerapkan sanksi pidana, bagi setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi pidana itu sesuai peraturan daerah, yaitu saat sanksi pertama yang bersangkuta bisa memilih jenis hukuman, mulai dari teguran lisan, denda administratif hingga kerja sosial. Tapi untuk sanksi kedua kali, yang bersangkutan akan langsung dipidana dan diajukan ke pengadilan.
Ancaman sanksi pidana ini tidak hanya berlaku bagi warga Yogyakarta saja, tapi juga wisatawan.
Noviar menegaskan, untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikerahkan 140 personel Satpol PP.
Noviar juga mengingatkan, para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa terancam sanksi hukuman, mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan hingga pencabutan izin.
Sedangkan sanksi pidana bagi pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang berulang kali melanggar protokol kesehatan, bisa dipenjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Editor: Fadli Gaper