NUSANTARA

Pencurian Terumbu Karang di Pulau Gede Rembang

"Pelaku akan menggunakan terumbu karang tersebut untuk hiasan taman."

Pencurian terumbu karang di Pulau Gede, Rembang, Jawa Tengah.
Ilustrasi: sejumlah warga menikmati suasana sore di Pulau Gede, Rembang, Jawa Tengah. Foto: Musyafa/KBR

KBR, Rembang– Pencurian terumbu karang masih marak terjadi di kawasan Pulau Gede, wilayah perairan Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Karena itu aparat didesak turun tangan untuk meningkatkan pengawasan dan menindak para pelaku.

Desakan itu salah satunya disampaikan Kundiantoro, seorang pegiat lingkungan di sana. Ia mengaku, saat berkemah di Pulau Gede, secara tidak sengaja memergoki aksi dua orang warga mencuri terumbu karang di pinggir pulau. Terumbu karang itu dimasukkan ke dalam sak karung. Jumlahnya mencapai tiga sak.

"Ngambilnya enggak tanggung-tanggung, bersak-sak, parah. Pelaku datang dengan menggunakan perahu kira-kira jam delapan pagi, ngakunya berasal dari salah satu desa di Rembang," ungkapnya, Jum’at (04/03/2022).

Dipakai Hiasan Taman

Kundiantoro sempat menanyai kedua orang itu. Katanya, pelaku mengklaim akan menggunakan terumbu karang tersebut untuk hiasan taman. Namun, ia menduga ada kemungkinan dijual lagi, kalau mendapatkan pesanan.

Aksi tersebut ditengarai sudah sering terjadi. Ia sangat menyayangkan aksi tersebut. Sebab, pencurian terumbu karang akan memperparah abrasi di Pulau Gede.

Ia tidak ingin pulau yang memiliki potensi keindahan pasir putih ini, tinggal kenangan lantaran hilang seperti pulau-pulau di sekitarnya.

"Pulau Gede kan aset bagus untuk wisata, sayang kalau hilang. Meski infonya ranah tanggung jawab provinsi, tapi Rembang kan paling dekat dengan Pulau Gede. Kalau ada pencurian terumbu karang, aparat perlu meningkatkan pantauan di sana. Tangkap saja pelakunya," imbuh Kundiantoro.

Ancaman Hukuman

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Air Polres Rembang, Sukamto menegaskan, bahwa mengambil terumbu karang dilarang, baik yang sudah mati maupun masih aktif berkembang.

Kata dia, dulu terumbu karang kerap dipakai warga pesisir untuk bahan fondasi rumah. Tapi, sekarang fungsinya sudah bergeser.

"Pengambilan terumbu karang dilarang keras. Dalam undang-undang maupun peraturan daerah (perda) sudah diatur," tandasnya.

Sukamto menambahkan, selain sosialisasi kepada masyarakat, Polair juga menggelar patroli rutin. Ia mengimbau warga mau melapor jika mengetahui aksi pencurian terumbu karang, utamanya di Pulau Gede.

"Kita akan ambil langkah-langkah tindakan hukum lebih lanjut," katanya.

Jika mengacu Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, ancaman hukuman bagi pelaku pencuri terumbu karang, maksimal mencapai penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pencurian Terumbu Karang di Pulau Gede Rembang
  • Terumbu Karang
  • Pulau Gede
  • Pulau Gede Rembang Jawa Tengah
  • Polair Rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!