KBR, Cirebon– Nurhayati tak lagi berstatus tersangka. Kini ia kembali mengabdi di kantor Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Sebelumnya, Nurhayati yang menjabat kepala urusan keuangan melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Supriyadi. Namun, ia malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Setelah menuai protes dari berbagai pihak, Kejaksaan Negeri Cirebon mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati. Kepala Kejari Cirebon Hutamrin mengatakan SKP2 diterbitkan demi adanya kepastian hukum.
Dia mengklaim sudah meneliti kasus Nurhayati. Hasilnya, tidak ada niat jahat dari Nurhayati. Dengan adanya surat itu, secara resmi status tersangka Nurhayati dicabut.
“Per awal Maret sudah aktif di kantor Desa Citemu. Tapi, masih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuwu (kepala desa) yang lama. Sekarang kuwu-nya sudah ganti,” kata Nurhayati, Senin (21/03/2022).
Nurhayati mengaku tidak menjadi persoalan jika nanti ia ditempatkan di posisi yang berbeda. Yang penting bagi Nurhayati, ialah bisa kembali melayani masyarakat sebaik-baiknya.
"Tapi untuk saya pribadi, apa pun jabatannya tidak menjadi masalah. Yang penting itu bagaimana kita melayani masyarakat," tuturnya.
Sejak ia kembali mengabdi di Desa Citemu, banyak tawaran endorse (mendukung) dari sejumlah perusahaan yang datang.
“Ada tawaran endorse di bidang keuangan, bayarannya juga lumayan lebih tinggi dari yang sekarang," ujarnya.
Namun, ia menolak tawaran tersebut. Baginya menjadi Nurhayati sebelum kasus ini mencuat adalah pilihan terbaik.
"Saya lebih baik jadi Nurhayati sebelum kasus ini viral," pungkasnya.
Baca juga:
Editor: Sindu