KBR, Jember- Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersatus sebagai saksi terkait penyelidikan dana Rp107 miliar anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020, agar bisa kooperatif. Bupati meminta mereka memberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
Hendy mengatakan sudah dapat pemberitahuan terkait pemeriksaan sejumlah anak buahnya terkait penyidikan anggaran penanganan Covid-19 itu.
Dia berharap, penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum (APH) bisa segera selesai. Agar tidak membebani laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari APBD Jember di tahun- tahun selanjutnya.
“Karena ini berdampak pada LHP kami 2021 sebaik apapun itu kalau itu dihubungkan tidak selesainya 107 ini kami akutansi pemerintahannya tidak klop juga nanti. Kami sedang minta tolong kepada BPK agar kami dinilai sendiri yang pekerjaan kami tahun 2021, jika itu tidak selesai tolong kami diperiksa sendiri, diberikan opini sendiri katakan mungkin ada satu perkecualian itu,” ujar Hendy Siswanto, Rabu (23/3/2022) di Jember.
Baca juga:
Temukan Penyimpangan Anggaran Covid-19, Laporkan ke Posko Kopel Indonesia!
Kemenkeu Minta MPR Memaklumi Pemotongan Anggaran untuk Penanganan COVID-19
Informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 9 pejabat Pemkab Jember yang dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jatim di Mapolresta Jember. Mereka menjabat di beberapa pos strategis pada 2020.
Para pejabat tersebut di antaranya, Mat Satuki bekas Sekretaris Satgas Penangan Covid-19 Jember yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Jember. Peny Artha Media dan Yuliana Harimurti bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Jember.
Kasus tersebut terungkap dari pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember 2020, yakni pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati dr Faida. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan adanya penggunaan dana penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertangungjawabkan.
Editor: Rony Sitanggang