NUSANTARA

Ganggu Pengguna Jalan, Sekda DIY Larang Penggunaan Otoped

"Penggunaan otoped di kawasan Malioboro sudah dilarang, dengan adanya surat edaran yang dibuat pemda DIY"

Ken Fitriani

Ganggu Pengguna Jalan, Sekda DIY Larang Penggunaan Otoped
Wisatawan terlihat sedang melintas di kawasan pedestarian Malioboro menggunakan otoped, Minggu (20/3/2022). Foto: Ken KBR

KBR, Yogyakarta– Maraknya pengguna otoped atau sekuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta, banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan. Dari pantauan KBR, Para pengguna otoped tersebut sering melintas di jalan raya dan kawasan pedestarian Malioboro yang merupakan jalur pejalan kaki.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan otoped tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena mengganggu pejalan kaki. Otoped hanya diperbolehkan melintas di jalur khusus.

“Ya itu kan nggak boleh lewat jalan raya, itu nggak boleh mengganggu pejalan kaki. Lalu sing oleh nangdi (bolehnya dimana)?. Ya di tempat-tempat khusus untuk otoped, “ kata Aji di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, menanggapi adanya wacana pengadaan jalur khusus otoped di kawasan Malioboro. Sekda DIY, Baskara Aji mengatakan, masyarakat tetap dilarang menggunakan otoped di kawasan itu, sebelum wacana pembuatan jalur terealisasi. Namun ia juga meminta wacana tersebut dikaji matang sebelum di keluarkan.

“Saya kira bisa kita pikirkan kalau itu menjadi kebutuhan masyarakat untuk berekreasi dan memungkinkan. Jadi bisa saja membangun jalur khusus otoped, tapi ya harus dikaji terlebih dahulu," kata Aji.

Aji mengatakan, penggunaan otoped di kawasan Malioboro sebetulnya sudah dilarang, dengan adanya surat edaran yang dibuat pemda DIY. Sebab aktivitas ekonomi di pedestarian tersebut tidak diperbolehkan. Saat ini Pemda DIY lebih memfokuskan pada kenyamanan pejalan kaki.

“Ya tidak boleh. Saya kira nanti semua harus mentaati. Tentu nanti teman-teman Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta harus melakukan penegakan, “ terang Aji.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keberadaan otoped tidak diperbolehkan di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta. Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/2941 tentang Pemanfaatan Daerah Milik Jalan pada kawasan Malioboro dan Jalan Margomulyo.

“Bentor atau sekuter itu nggak boleh di Malioboro. Saya mau lihat dulu keputusan Walikotanya seperti apa. Iyo-iyo tapi ra dadi-dadi (iya-iya saja tapi tidak jadi-jadi -red).“ pungkas Sultan.

Baca juga:

Puluhan Pelaku Usaha Kena Sanksi Pelanggaran Prokes di Yogyakarta

Mulai Februari 2022, Tidak Ada Lagi PKL Jualan di Sepanjang Pedestarian Malioboro

Editor: Dwi Reinjani

  • Malioboro
  • larangan otoped
  • wisata malioboro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!