BERITA

2021-03-25T12:54:00.000Z

Wacana OPM Masuk Kategori Teroris, Aktivis: Akan Meningkatkan Ketegangan

"Pasal 5 menyebut "Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik." Sedangkan yang dilakukan OPM adalah kemerdekaan secara politik, berbeda dengan terorisme."

Wacana OPM Masuk Kategori Teroris, Aktivis: Akan Meningkatkan Ketegangan
Ilustrasi Papua Merdeka

KBR, Jayapura - Pemerintah dinilai telah kehabisan cara meredam perlawanan Organisasi Papua Merdeka atau OPM, karena berencana memasukkan organisasi kemerdekaan Papua itu dalam kategori kelompok teroris.

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ADP), Latifah Anum Siregar mengatakan semestinya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jeli melihat kembali Undang-Undang Terorisme, jangan sampai keputusan pemerintah malah menambah ketegangan.

"Menurut saya sebenarnya, ya mohon maaf mungkin pemerintah sudah kehilangan akal ya bagaimana menangani TPN/OPM ini. Belum tentu ini akan meredakan, belum tentu ini akan membuat situasi lebih baik begitu. Jadi menurut saya pemerintah harus lebih hati-hati lagi melihat itu. Kalau pemerintah memberikan definisi-definisi itu, itu kan meningkatkan ketegangan," kata Anum Siregar, Kamis (25/3/2021).

Anum Siregar mengatakan dalam UU Terorisme sendiri terdapat kontradiksi. Misalnya Pasal 5 menyebut "Tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik." Sedangkan yang dilakukan OPM adalah kemerdekaan secara politik, berbeda dengan terorisme.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid juga menolak wacana yang digaungkan Kepala BNPT, Boy Rafli Amar. 

Menurut Usman Hamid, hal itu tidak akan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

"Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua. Banyak di antaranya diduga dilakukan justru oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum," ujar Usman lewat keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.

Usman juga khawatir pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme.

Sebelumnya Kepala BNPT, Boy Rafi Amar mengatakan, akan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga lain guna membahas masalah nomenklatur Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Menurut Rafi, kejahatan yang dilakukan KKB layak dikategorikan sebagai teror.

"Apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi teroris karena tadi disampaikan kejahatan KKB ini sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror," ujar Rafi saat melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR.

Boy Rafli juga mengatakan selain kementerian dan lembaga, BNPT akan berdiskusi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta perwakilan DPR untuk membahas usulan tersebut. Menurutnya diskusi ini dilakukan agar mendapatkan pemahaman yang objektif terkait kelompok tersebut.

Editor: Dwi Reinjani

  • KelompokBersenjata
  • papua
  • terorisme
  • BNPT
  • Amnesty
  • OPM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!