KBR, Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan perusahaan yang akan melakukan vaksinasi covid-19 gotong royong atau mandiri, tidak boleh membebani karyawan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan gratis.
Menurutnya, tidak boleh sampai ada perusahaan yang dengan sengaja memotong gaji karyawan. Jika ada perusahaan yang memotong gaji, karyawan diminta melaporkan dan perusahaan akan ditindak tegas.Kata dia, kebijakan vaksinasi gotong royong sebenarnya untuk mempercepat program vaksinasi kepada masyarakat sehingga perusahaan dilibatkan untuk memberikan vaksin kepada karyawan dan keluarganya.
“Saya kira bukan kita (Pemerintah Daerah), perusahaan. Kalau perusahaan mampu. Karena syaratnya tidak boleh bayar, tidak boleh membebani (karyawan), tidak boleh potong gaji. Perusahaan yang mengadakan harus benar-benar dana perusahaan. Tidak boleh membebani karyawan, tidak boleh potong gaji. Pokoknya benar-benar gratis dari perusahaan,” ujar Rizal Effendi
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, hingga kini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat kapan mulai vaksinasi gotong royong.
Sejauh ini, program vaksinasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan telah dilakukan terhadap 6.000-an tenaga kesehatan pada tahap pertama.
Kemudian tahap kedua sebanyak 9.614 dosis vaksin, pelayanan publik, mulai dari anggota DPRD, pejabat, aparatur sipil Negara (ASN), Polri, TNI, guru, jurnalis, guru, atlet hingga pedagang pasar tradisional.
Editor: Rony Sitanggang
Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.