KBR, Semarang- Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk menutup destinasi wisata yang melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan. Kasi Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Jateng, Riyadi Kurniawan mengungkapkan sanksi penutupan diberlakukan agar menjadi evaluasi bagi pengelola obyek wisata.
"Kami hanya ketika menemukan pelanggaran tersebut yang kami lakukan mengimbau kepada kabupaten/kota untuk melakukan penutupan. Jadi penindakan untuk daya tarik wisata akan dilakukan pemkab dan Satpol PP. Pelanggaran biasanya karena prokes yakni terkait daya tampung dan melebihi kapasitas, sedangkan penutupan bisa dilakukan jika terjadi klaster penularan," ungkap Riyadi kepada KBR di Semarang, Selasa (16/03/21).
Menurut Riyadi, bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang kerap terjadi di sejumlah daerah yakni, dibukanya destinasi wisata dengan melebihi kapasitas daya tampung wisatawan.
"Banyak ditemui obyek wisata yang masih berjubel pengunjungnya," katanya.
Ia menambahkan juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin protokol kesehatan di obyek wisata. Selain itu, sanksi penutupan DTW akan diberlakukan paling lama yakni 2 minggu.
"Akan dibentuk tim monitoring untuk mengecek bagaimana kondisi di lapangan," jelasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat tetap mematuhi prokes meski telah melakukan vaksinasi agar meminimalisir penularan covid-19.
"Meski sudah divaksin tolong patuhi prokes." Pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang
Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.