BERITA

Tim Saber Pungli Tangkap Pegawai PT Pelni Nunukan

" Polisi juga akan meminta keterangan bendahara PT Pelni yang, menurut pelaku, selama ini menerima setoran uang pungli."

Adhima Soekotjo

Tim Saber Pungli Tangkap Pegawai PT Pelni Nunukan
Ilustrasi. (Foto: baznas.go.id)


KBR, Nunukan – Tim Saber Pungli Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap dua orang pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) Nunukan terkait pungutan liar biaya kelebihan bagasi dan muatan palka barang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Tim Saber Pungli menyita uang jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Suparno mengatakan dua orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (12/3/2017) pagi waktu Nunukan. Dua orang itu ditangkap saat mengurus barang milik penumpang dan menarik biaya kelebihan bagasi (over weight) tanpa melalui prosedur resmi.


"Awalnya dia diberi tugas untuk mengawasi barang penumpang, tapi dalam pelaksanaannya dia memungut biaya dari barang yang dia nyatakan over bagasi (kelebihan bagasi) tanpa diberikan bukti pembayaran," kata Suparno di Nunukan, Senin (13/3/2017).


Suparno menambahkan, dari pengakuan dua pegawai tersebut hasil pungutan liar tersebut diserahkan kepada bendahara PT Pelni Nunukan. Kepolisian Nunukan telah meminta keterangan pelaku pungli, penumpang yang menjadi korban serta Manajer Cabang PT Pelni Kabupaten Nunukan.


Polisi juga akan meminta keterangan bendahara PT Pelni yang, menurut pelaku, selama ini menerima setoran uang pungli.


"Uangnya semuanya Rp16-an juta. Lalu ada dokumen booking palka (tempat penyimpanan barang di kapal), kemudian ada juga stiker OB (over baggage). Kemudian ada tiket pembayaran over bagasi kita amankan, kita cocokan dengan uangnya tadi," kata Suparno.


Kepolisian Resort Nunukan masih terus melakuakn pendaaman terkait praktek pungli oleh 2 pegawai PT Pelni di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan tersebut. Terhadap pelaku, kepolsian akan menjerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan program nasional dengan masa tugas enam bulan, mulai Oktober 2016 hingga Maret 2017, dan bisa diperpanjang kembali.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Nunukan
  • Kalimantan Utara
  • saber pungli
  • Satgas Saber Pungli
  • pungli
  • pungutan liar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!