Juru bicara Polda Kalimantan Timur Ade Yaya Suryana dalam keterangan tertulis yang diterima KBR menyebutkan tiga karyawan itu jadi tersangka, setelah mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/3/2017) lalu.
Ade Yaya Suryana menceritakan dalam OTT, Jumat siang itu, Tim Saber Pungli Polda Kaltim masuk Gedung Kantor Pertamina Unit VI di ruangan A22. Di sana dijumpai sejumlah agen distributor dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengantri untuk memperoleh tanda tangan kontrak kuota tiga bulan sekali.
Tim Saber Pungli menggeledah ruangan pejabat sales administrasi, ruangan senior supervisor sales administrasi hingga ruangan manajer gas domestik Region VI Kalimantan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah amplop berisi uang. Amplop itu sudah bertuliskan nama-nama calon penerima, namun si pemilik nama tidak bisa menjelaskan dasar penerimaan amplop itu.
Ade Yaya mengatakan setelah Tim Saber Pungli mengusut, ternyata agen memberikan amplop berisi uang itu untuk memperlancar pembagian kuota elpiji yang direkomendasikan dari pegawai di Pertamina.
Tiga orang karyawan PT Pertamina Kalimantan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI, M, dan HT.
Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur menyita amplop uang yang total mencapai Rp100 juta lebih, beserta tas berisi laptop dan sejumlah telepon genggam.
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan program nasional dengan masa tugas enam bulan, mulai Oktober 2016 hingga Maret 2017, dan bisa diperpanjang kembali. Satgas Saber Pungli kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Tim Saber Pungli di daerah.
Baca juga:
- Tim Saber Pungli Tangkap Pegawai PT Pelni Nunukan
- Banyak Pungli dan Mubazir, Kemenhub Stop Operasional Ratusan Jembatan Timbang
Editor: Agus Luqman