BERITA

Datangi DPRD Go-Jek Yogyakarta Minta Legalisasi Ojek Daring

Datangi DPRD Go-Jek Yogyakarta Minta Legalisasi Ojek Daring


KBR, Yogyakarta- Sejumlah pengemudi ojek daring di Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Driver Go-Jek Yogyakarta (Pagodja) meminta pemerintah melegalisasi transportasi berbasis online roda dua.  Mereka berharap pembahasan regulasi transportasi daring  berupa Peraturan Gubernur juga mencakup aturan terkait nasib moda kendaraan roda dua itu.

Pengemudi Go-Jek, Widi Asmara menyatakan adanya regulasi   akan mencegah timbulnya konflik dengan ojek konvensional. Tidak hanya merasa tertekan dengan status angkutan ilegal, pengemudi Go-Jek juga dituntut memberikan layanan jasa terbaik pada masyarakat.


"Selama ini kita sebagai driver kan statusnya bisa dikatakan tidak resmi. Padahal layanan servis kita resmi sekali. Berangkat saja harus dengan baju rapi, wangi, mengantarkan dengan aman,  nyaman dan menerima pembayaran dari situ. Di sisi lain, profesi kami belum dianggap. Kalau mau mencantumkan pekerjaan di KTP sebagai driver online, pemerintah nggak mau. Kami minta status legal," papar Widi saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Rabu (15/03/2017).


Menurut Widi, ojek dariung dituding menjadi penyebab turunnya pendapatan ojek konvensional. Terkait kesenjangan tarif antara ojek online dan konvensional ini, Pagodja yang memiliki anggota lebih dari 5 ribu pengojek  di seluruh DIY mendesak pemerintah membuat peraturan tarif dasar dan tarif minimum untuk ojek daring.


Selain meminta legalisasi dan penetapan tarif dasar, pengeojek juga menginginkan adanya kuota atau pembatasan armada ojek online. Pembatasan diperlukan agar keberadaan ojek online sesuai dengan kebutuhan dan tidak justru menjadi ajang meraup keuntungan bagi perusahaan pemilik aplikasi ojek online.


"Perusahaan senang saja driver terus bertambah, tapi nanti yang dirugikan mitra atau driver sendiri. Semakin banyak pemesanan mereka (perusahaan) semakin untung. Mereka tidak memikirkan kami driver yang berbenturan dengan yang konvensional seperti apa," lanjutnya.


Pagodja mengklaim sebanyak 14 ribu pengguna terpenuhi kebutuhannya oleh ojek online dalam 12 jam masa operasional. Selain itu ojek online di Yogyakarta juga turut menopang laju perputaran usaha 3 ribu outlet toko dan restoran.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto berjanji akan meneruskan aspirasi mereka kepada Gubernur DIY.


"Dalam dimensi keadilan, penyusunan Pergub harus memberikan keadilan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan gagasan. Saya akan sampaikan ke pak Gubernur agar aspirasi ini menjadi elemen dalam proses penyusunan Pergub," kata Arif.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pengemudi Go-Jek
  • Widi Asmara
  • Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto
  • angkutan online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!