BERITA

Pengadaan Lapas Baru di Bogor, Terganjal Sertifikasi Tanah

Pengadaan Lapas Baru di Bogor, Terganjal Sertifikasi Tanah

KBR, Bogor- Pengadaan lahan untuk bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bogor saat ini masih terkendala sertifikasi tanah yang belum rampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, lahan yang berada di wilayah Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini tercatat sebagai aset Pemkot Bogor. Namun sertifikatnya, belum terselesaikan.

"Status tanah itu masih status tanah warga. Maksudnya itu aset pemerintah kota tetapi sertifikatnya belum atas nama Pemkot Bogor. Dulu kami pikir karena mau diserahkan, ya kami menyerahkan ini ke pihak Lapas. Tapi akan kita urus, karena Kemenkum HAM minta kita yang urus. Ya tinggal sertifikasi lahannya saja," katanya saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (18/03).

Sebelumnya, pihak Kanwil Kumham Jawa Barat sendiri menyatakan masih menunggu proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Bogor. Jika proses itu selesai, Kemenkum HAM sendiri nantinya akan membangun Lapas di lahan seluas 5,2 hektare tersebut.

"Kita tinggal tunggu dari Pemkot Bogor saja untuk pengadaan lahannya. Katanya kan masih terkendala. Kalau sudah selesai nanti dibangin oleh kementerian dari dana APBN," kata Kadiv Pemasyatakatan Kanwil Kumham, Jawa Barat, Agus Toyib saat berbincang dengan KBR.

Pengadaan Lapas baru ini memang sangat dibutuhkan oleh Pemkot Bogor. Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menyatakan Lapas Kelas 2A Paledang, Kota Bogor sudah tidak layak. Buntutnya, 7 tahanan melarikan diri dan baru dua orang yang tertangkap.

"Memang sudah tidak layak Lapas itu, makanya nanti seharusnya ada Lapas baru. Kita sudah siapkan di Pasir Jambu," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Editor: Dimas Rizky

  • lapas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!