BERITA

Digusur Perusahaan HTI, Warga Dusun Cawang Tagih Janji KLHK

Digusur Perusahaan HTI, Warga Dusun Cawang Tagih Janji KLHK

KBR, Jakarta- Warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas menagih janji Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyelesaian konflik antara warga dan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation). Perwakilan warga dusun Cawang, Rustam (bukan nama sebenarnya) mengatakan, KLHK berjanji akan menyelesasikan konflik itu dalam kunjungan ke Musi Rawas, tahun lalu.

“Waktu itu dari dirjen (KLHK) sudah tiba di Cawang. Namun sampai sekarang, penggusuran sudah terjadi, belum ada sikap. Janjinya akan dicarikan solusi,” ujar Rustam kepada KBR, Jumat (18/3/2016).

Rustam juga menyayangkan aktivitas penggusuran yang masih terus berlangsung pada hari ini.

“sekitar 200 personil dan 15 unit alat berat hari ini masih melakukan penggusuran terhadap tanaman milik masyarakat. Tanaman padi, tanaman jagung” jelasnya.

Padahal, kata dia, sudah ada surat edaran menteri LHK yang melarang penggusuran. Surat edaran bernomor S.317/MenLHK-PSKL/2015 yang terbit pada 14 Juli 2015 itu menegaskan kepada Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Rawas untuk tidak melakukan penggusuran terhadap peemukiman dan areal pangan yang dikelola masyarakat.

Rustam menambahkan warga saat ini tidak tahu harus berbuat apa. Mereka ditenggat 10 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka. Selebaran peringatan agar warga segera angkat kaki dari dusun itu ditempel di setiap rumah warga sejak kemarin.

Kamis kemarin (17/3/2016), ratusan personil polisi dan kehutanan bersama pihak perusahaan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation), menggusur  lahan dan peemukiman warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas.

Puluhan alat berat dikerahkan untuk menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas sekitar 1.500 hektare dengan alasan lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.  

Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi yang telah ada sejak 1992. Pemerintah Desa dan Kabupaten menyepakati perluasan lahan peemukiman dan pertanian menjadi dusun, dari semula hanya 4 dusun menjadi 7 dusun, salah satunya Dusun Cawang.

Berdasarkan aduan masyarakat kepada Walhi Sumsel, pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat mengosongkan dusun dan lahan garapan. Alasan   perusahaan, lahan yang dijadikan permukiman (dusun) dan pertanian   milik perusahaan atau berada  di wilayah konsesi perusahaan dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektare atau 7 kali luas Kota Palembang.

Editor: Rony Sitanggang

  • musi rawas
  • walhi sumsel
  • dusun cawang
  • penggusuran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!