BERITA

Dua Perusahaan Air Swasta Harus Segera Berhenti Beroperasi

Dua Perusahaan Air Swasta Harus Segera Berhenti Beroperasi

KBR, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) meminta PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta segera berhenti beroperasi.

Koordinator bidang Advokasi, KRuHA Muhammad Reza mengatakan Pemda Jakarta harus segera membatalkan kontrak kerjasama antar kedua perusahaan air tersebut, pasca putusan hakim yang memenangkan gugatan KRuHA atas swastanisasi air.

Kata dia, selama ini kontrak kerjasama pengelolaan air bersih di Jakarta oleh kedua perusahaan itu lebih banyak merugikan masyarakat.

"Karena kotnrak itu air malah jadi tidak mengalir, terus sesegera mungkin ya melakukan audit. Audit itu saya kira tidak perlu lama. Audit teknis dan finansial saja karena sebelumnya sudah ada audit BPK dan BPKP tinggal disimpulkan saja secara cepat untuk dijadikan landasan pengambilan keputusan," papar Reza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisis Masyarakat untuk menolak swastanisasi air.

Hakim memutuskan agar perjanjian kerja sama antara PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) asal Prancis dan PT Aetra Air Jakarta asal Inggris. batal demi hukum dan tidak berlaku.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerjasama swastanisasi air itu merugikan perusahaan daerah (PAM Jaya) mencapai Rp1 triliun per tahun sejak 1967.

Editor: Antonius Eko

 

  • air
  • kruha
  • PT Palyja
  • palyja
  • aetra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!