BERITA

Bondowoso Perketat Izin Alih Fungsi Lahan

Bondowoso Perketat Izin Alih Fungsi Lahan

KBR, Bondowoso – Maraknya alih fungsi lahan yang dimanfaatkan menjadi kawasan perumahan beberapa tahun terakhir membuat Pemkab Bondowoso memperketat proses pemberian izin alih fungsi lahan. 

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Purno Winardi mengatakan, ada banyak pengajuan izin alih fungsi lahan yang ditolak karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diatur Pemkab.

Selain itu, kantor perizinan juga tidak mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan di daerah perkotaan.

“Lahan produktif atau tidak tapi di daerah perkotaan kita tidak izinkan untuk dialih fungsi. Selain itu, kalau mau mengajukan izin, kita cocokkan dulu dengan RTRW.  Lumayan banyak yang kami tolak,” kata Purno Winardi saat dikonfirmasi KBR, Selasa (31/3/2015).

Dikatakan Purno, selama beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan di Bondowoso cukup tinggi yakni sekitar 15 hingga 30 hektar per tahun. Meski begitu, hal ini dianggap belum mengancam luas areal pertanian yang ada di Bondowoso.

“Kita tidak ada kompromi dengan izin alih fungsi apalagi yang akan diajukan lahan pertanian. Kemungkinan ditolak akan besar, karena kami berkomitmen tetap mempertahankan lahan pertanian sebanyak mungkin,” ujarnya.

Selama 2014 lalu, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu hanya mengeluarkan 64 izin alih fungsi lahan di Bondowoso. 

Editor: Antonius Eko  

  • alih fungsi lahan
  • Bondowoso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!