Tim pengacara gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi, akan memanfaatkan sejumlah celah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Forum Umat Islam (FUI). Ketua majelis hakim, Edi Firmansyah memutuskan bahwa pembangunan Gereja Kranggan telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, salah satu celah yang bisa digunakan adalah soal sosialiasi pembangunan gereja. Hakim menilai Pemkot Bekasi tak pernah melakukan sosialisasi, padahal kenyataannya tidak seperti itu.
“Saya bingung dengan maunya hakim soal sosialisasi. Padahal saat ketua RT meminta dukungan tanda tangan warga, dia mendatangani satu per satu rumah warga. Selain itu, salah satu syarat pembangunan adalah verifikasi dari kelurahan, itu sudah dilakukan. Menurut kami, itu sudah merupakan sosialisasi yang dilakukan pemkot Bekasi untuk mengeluarkan IMB. Kami tak paham bagaimana bentuk sosialisasi yang dimaksud hakim. Apakah harus mengumpulkan semua warga di satu tempat baru dibicarakan akan dibangun gereja?”
Atika menambahkan, Pemkot Bekasi juga akan mengajukan banding. Sementara umat tetap semangat untuk memperjuangkan pembangunan gereja Kranggan. Mereka merasa IMB pembangunan gereja sudah sesuai prosedur.
Kata Atika, kegaiatan pembangunan gereja tetap dilanjutkan karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan selama proses banding tidak ada penyegelan dari pengadilan.