NUSANTARA

Pesan Hakim pada Wawan: Makanan yang Diberikan KPK Dimakan

Pesan Hakim pada Wawan:  Makanan yang Diberikan KPK Dimakan

KBR68H, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji mengingatkan Wawan agar menjaga kesehatannya. Sebab sidang sempat ditunda dua kali lantaran Wawan sakit.

“Jadi terhadap terdakwa dijaga kesehatannya, ya apa boleh buat makanan yang diberikan KPK kepada tahanan, dimakan, supaya tetap terjaga, mau tidak mau terdakwa harus menghadapi perkara ini, ini kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Yang bisa menjaga kesehatan hanya saudara,” kata Matheus di Tipikor, Kamis (6/3).

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebelumnya tidak bisa mengikuti sidang dakwaan. Ini lantaran adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu didiagnosa menderita demam berdarah.

Tubagus Chaeri Wardana diduga memberikan duit kepada pengacara Susi Tur Andyani senilai Rp 1 miliar untuk menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain menjadi tersangka sengketa Pilkada di Lebak, Tubagus juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten.

Editor: Anto Sidharta

  • Wawan
  • Hakim
  • Makanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!