NUSANTARA

Pemekaran Berau Pesisir Tunggu Pengesahan Undang-undang

"Pemekaran wilayah Berau Pesisir menjadi kabupaten di Kalimantan Timur tinggal selangkah lagi. Karena hanya tinggal menunggu pengesahaan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB)."

Teddy Rumengan

Pemekaran Berau Pesisir Tunggu Pengesahan Undang-undang
berau pesisir, pemekaran, kalimantan

KBR68H, Balikpapan - Pemekaran wilayah Berau Pesisir menjadi kabupaten di Kalimantan Timur tinggal selangkah lagi. Karena hanya tinggal menunggu pengesahaan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB). 


Bupati Berau, Makmur mengatakan, semua persyaratan menjadi daerah otonomi baru sudah dipenuhi. Bahkan wilayah tersebut masuk dalam 20 daerah, yang menjadi prioritas menjadi daerah administrasi baru, karena merupakan bagian dari inisiatif DPR RI. 


Bahkan kata dia, Berau Pesisir kemungkinan akan lebih dulu disahkan menjadi daerah baru ketimbang, pemakaran Sebatik, daerah di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (kaltara) dengan Malaysia.


"Sudah, prosesnya sudah, pada dasarnya inisiatif DPR RI kemudian sudah ditangani Mendagri. Tahapan terakhir sudah selesai, mudah-mudahan. Tahapan terakhir nanti ada keputusan presiden sama undang-undangnya. Kalau yang lain sudah lengkap, sudah semuanya. Memang inisiatif DPR RI, kalau Berau itu malah (lebih dulu), kalau Sebatik belum masuk. Bahkan (informasi) terakhir dari 20 kabupaten kota kita sudah masuk dalam (pembahasan), mudah-mudahan disahkan," kata Makmur.


Makmur menambahkan, infrastruktur di Berau Pesisir terus ditingkatkan, mulai dari jalan, air bersih, listrik hingga sekolah. Jumlah penduduk Berau Pesisir pun telah mencapai 50 ribu jiwa. Dia berharap, sebelum habis jabatannya sebagai Bupati Berau yang tersisa hampir 2 tahun lagi, Berau Pesisir sudah menjadi kabupaten.


Editor: Antonius Eko 


  • berau pesisir
  • pemekaran
  • kalimantan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!