Bagikan:

NU Malang Bakal Laporkan Radio Penebar Kebencian ke Kepolisian

Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) bakal melaporkan dua stasiun radio komunitas di Malang, Jawa Timur, yang menebarkan kebencian ke kepolisian dan kejaksaan.

NUSANTARA

Rabu, 26 Mar 2014 08:49 WIB

Author

Eric Permana

NU Malang Bakal Laporkan Radio Penebar Kebencian ke Kepolisian

NU, radio, dakwah, Malang

KBR68H, Jakarta – Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) bakal melaporkan dua stasiun radio komunitas di Malang, Jawa Timur, yang menebarkan kebencian ke kepolisian dan kejaksaan. 


Pengurus NU Malang, Mahmudi mengatakan telah mendatangi dan berbicara dengan pengurus dua stasiun radio komunitas tersebut. Meski telah didatangi, radio itu tetap menyebarkan dakwah kebencian. Siaran tersebut telah membuat Masyarakat Malang resah.


“Ini kan sudah bukan jamannya lagi menebar kebencian dan kekerasan. Sekarang jamannya ngomong yang enak. Kalau masih mau menebar kebencian jangan di radio ini yang mendengarkan banyak orang. Orang awam kan jadinya bingung,” ujar Mahmudi saat berbincang di Program Sarapan Pagi KBR68H.


Mahmudi mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan radio yang telah bersiaran hampir dua tahun itu. Itu sebab dia melaporkan radio itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setempat. 


Dua radio dakwah yang beroperasi di kota Malang dipastikan dilaporkan Aswaja NU Center kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kedua radio tersebut adalah Radio Dakwah Islam (RDI) dan Radio Al-Umm


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending