KBR68H, Jakarta - Jemaat Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, tak takut dengan munculnya desakan dari kelompok intoleran yang menuntut agar gereja itu ditutup.
Desakan itu diajukan Forum Umat Islam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka meminta hakim membatalkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Ketua Umum FKKJ (Forum Komunikasi Kristiani Jakarta) Theophilus Bela, yang juga mewakili gereja Kranggan, yakin majelis hakim akan menolak gugatan itu. Kata Bela, semua persyaratan pembangunan gereja sudah dipenuhi.
“Tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan itu. Walikota sendiri sudah tanda tangan izinnya. Semua syarat sudah kami penuhi. Warga sekitar juga sudah mendukung. Forum itu adalah kelompok radikal,” kata Bela.
Hari ini, PTUN Bandung menggelar sidang putusan gugatan pendirian gereja. Sidang dilakukan atas gugatan Forum Umat Islam (FUI) Bekasi yang memprotes Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja. Gereja dituding telah memalsukan tanda tangan persetujuan warga.
Bela menegaskan, itu hanya alasan yang selalu digunakan oleh kelompok intoleran.
“Begini, kalau Anda ingin membangun gereja dan saya tak suka. Saya bisa saja bilang tanda tangan palsu. Jangan percaya apa yang mereka bilang. Ini bukan hanya terjadi di sini. Saya sudah menangani kasus-kasus semacam ini, jadi argumen bahwa itu tanda tangan palsu sering diucapkan oleh mereka.”
Soal keamanan umat dalam menjalankan ibadah, Bela menyerahkan semuanya pada aparat kepolisian. Dia menyebut polisi sudah cukup tanggap memberikan jaminan keamanan.
Panitia pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka sudah mengantongi IMB yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy. Peletakan batu pertama sudah dilakukan 14 April tahun lalu. Kini pembangunan gereja itu sudah hampir selesai. Gereja itu rencananya akan mulai dipakai saat perayaan Paskah pada 20 April mendatang.