NUSANTARA

Inspektorat Kabupaten Periksa Kasus Sita STNK di Rumah Sakit

"Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyelidiki kasus penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pasien di RSUD Dr Koesnadi Bondowoso."

Inspektorat Kabupaten Periksa Kasus Sita STNK di Rumah Sakit
Inspektorat Kabupaten, STNK di Rumah Sakit

KBR68H, Bondowoso – Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyelidiki kasus penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pasien di RSUD Dr Koesnadi Bondowoso.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendalami kronologis penyitaan STNK, dengan memeriksa pejabat RSUD dan keluarga pasien.
 
“Saat ini belum ada kesimpulan, tapi kami sudah ada kronologis dari pihak rumah sakit mulai pasien masuk hingga meninggal. Setelah tim ini selesai nanti ada laporan lengkap yang diserahkan bupati, disana akan ada sanksi kepada pihak RSUD,” kata Wahyudi kepada KBR68H, Selasa (4/3).
 
Menurut Wahyudi, sejauh ini pihaknya menilai pelayanan di RSUD Dr. Koesnadi kurang maksimal, utamanya di UGD dan ruang pendaftaran awal. Untuk itu pihaknya menyarankan agar rumah sakit menyediakan petugas khusus atau relawan yang bisa menjelaskan kepada masyarakat, tentang tahapan pelayanan yang ada.
 
“Masyarakat kan datang ke rumah sakit dalam keadaan panik, jadi mereka tidak begitu paham tentang syarat administrasi, untuk itu kami menyarankan kepada pihak RSUD untuk menyediakan relawan yang menjelaskan kepada masyarakat awam tentang pelayanan di rumah sakit,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso, Retno Wulandari, membenarkan ada tim dari Inspektorat Kabupaten, yang melakukan pemeriksaan terkait kasus penyitaan STNK pasien. Namun sejauh ini, pihak RSUD belum mendapat teguran apapun dari Inspektorat.
 
“Sejauh ini belum ada (teguran), ya kemarin menanyakan kronologisnya bagaimana, ya kami sampaikan sebagaimana adanya. Ya mereka hanya mendengarkan saja penjelasan kita,” kata Retno saat ditemui KBR68H.
 
Menurut Retno, menjaminkan barang seperti STNK, adalah hal yang sah-sah saja dilakukan, sebagai bukti itikat baik dari pasien untuk melunasi pembayaran administrasi selama perawatan.
 
“Boleh atau tidak kita lihat kasusnya, kalau umum kan tidak miskin, ya berarti ada duit, ya sebagai bukti itikad baik, ya boleh (terima jaminan) asalkan buat pertanyaan dengan sesadar-sadarnya, tidak ada paksaan,” ungkap Retno.
 
Kasus ini muncul setelah STNK milik keluarga pasien Siska Marsela, disita oleh pihak RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso. Penyitaan dilakukan, karena pihak keluarga pasien, tidak mampu melunasi pembayaran administrasi selama 6 hari perawatan.

“(Yang jadi jaminan apa, Pak?) STNK sama KTP suami istri. Waktu itu saya mau tinggalkan mobil milik tetangga saya, saya mau pinjam ambulans untuk pulang, tapi ditolak, katanya tidak enak kalau mobil yang ditinggal,” kata Suyanto.

Editor: Anto Sidharta

  • Inspektorat Kabupaten
  • STNK di Rumah Sakit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!