NUSANTARA

Formulir Model C dan D Terlambat, KPUD Jombang Tetap Kirim Surat Suara

Formulir Model C dan D Terlambat, KPUD Jombang Tetap Kirim Surat Suara

KBR68H, Jombang – Komisi Pemilihan Umum Daerah Jombang, Jawa Timur belum menerima formulir model C dan D untuk Pemilu Legislatif bulan depan. Formulir C adalah formulir untuk TPS, sedang D untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Akibat belum diterimanya formulir tersebut, petugas KPU setempat terpaksa hanya memasukkan surat suara dan alat tulis ke dalam kotak suara. Anggota KPUD Jombang M. Jafar mengatakan, jumlah formulir yang belum tiba sebanyak dua juta lebih. Ia mengaku telah melaporkan hal ini ke KPU Pusat. Namun, hingga kini formulir itu belum juga dikirim.

"Jadi yang masuk kotak itu semua hanya alat ATK, surat suara, dan seterusnya, kurangnya hanya formulirnya karena belum datang nanti kita susul. Formulir untuk nasional tanggal 24 besok itu seluruh Kabupaten/Kota sudah harus menerima. Jumlah formulirnya dua juta lebih," jelas M. Jafar

Anggota KPUD Jombang M. Jafar menambahkan, kekurangan formulir model C dan D akan dikirim awal bulan depan jika sudah diterima oleh KPUD. Pengiriman akan dilakukan ke tiap kecamatan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. (Baca: Cara KPU NTB Mengakali Kekurangan Surat Suara)



Editor: Rumondang Nainggolan

  • KPUD Jombang
  • Surat Suara
  • Pileg
  • Formulir Suara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!