NUSANTARA

Turunkan Merah Putih, Warga Papua Nugini Terancam Penjara 5 Tahun

Turunkan Merah Putih, Warga Papua Nugini Terancam Penjara 5 Tahun

KBR68H, Jayapura - Kepolisian Jayapura Kota menetapkan seorang warga Papua Nugini sebagai tersangka penurunan bendera Merah Putih. Tersangka diancam pidana di atas lima tahun penjara. Kepala Kepolisian Jayapura Kota, Alfred Papare mengklaim warga Papua Nugini bernama Boas Gombo itu mengaku anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Mathias Wenda dan Beni Wenda yang bermarkas di Sarmi.

“Kita kenakan UU 24 tahun 2009 tentang lambang-lambang negara, sehingga bisa kena sangsi pidananya di atas 5 tahun. Sehingga itu kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelas Alfred Papare di Jayapura.

Menurut Kepala Kepolisian Jayapura Kota Alfred Papare mengatakan penurunan bendera Merah Putih itu diduga untuk menyuarakan aspirasi Papua Merdeka. Boas Gombo ditangkap pada akhir Februari lalu. Boas melintas pagar perbatasan Skow Wutung dan mencopot bendera Merah Putih dari tiang. Usai melakukan aksinya Boas mendatangi pos imigrasi Indonesia. Setelah melemparkan bendera ke tanah, Boas meneriakkan kemerdekaan Papua. (Katharina Lita)

  • merah putih
  • papua nugini

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!