NUSANTARA

Polisi Papua Sita 1000 Liter BBM Ilegal

"Kepolisian Papua menyita 1000 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga milik PT. Seno Adhi Wijaya (SAW). di Pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (21/3)."

Polisi Papua Sita 1000 Liter BBM Ilegal
BBM, penyelundupan, papua

 KBR68H, Jakarta- Kepolisian Papua menyita 1000 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga milik PT. Seno Adhi Wijaya (SAW). di Pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (21/3).

Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan BBM tersebut diangkut oleh tiga kapal milik PT. SAW yang bergerak di bidang APMS terapung. “PT SAW biasa menyuplai BBM untuk kapal atau PLN setempat. Namun ijin usahanya sudah di cabut per November tahun lalu. Yang jadi pertanyaan dari mana dia dapat BBM tersebut?” kata I Gede lewat telepon selularnya, Kamis (21/3) malam.

Apalagi dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Depot Pertamina Sorong, PT SAW sejak Desember 2012 tidak mendapatkan pasokan lagi dari PT Pertamina setempat. “Dalam penyelidikan tim kepolisian, diketahui selama 4 hari, ada tiga unit kapal yang menyuplai PT SAW itu, diantaranya kapal LCT memuat 300 ribu liter BBM, kapal Sentosa dengan muatan 400 ribu liter dan kapal lainnya dijadikan sebagai bunker terapung bermuatan 300 ribu liter,” paparnya.

Saat ini ketiga kapal itu berstatus penyitaan dan kepolisian setempat akan kami memanggil pemimpin perusahaan untuk dimintai keterangan. “Dugaan polisi sementara, BBM tersebut adalah BBM bersubsidi yang didapat dari hasil penyulingan di kapal-kapal kecil yang berlayar di pelabuhan Sorong, untuk kemudian di dijual kepada kapal-kapal asing atau disuplai ke pengusaha yang membutuhkan,” jelas I Gede.

I Gede menambahkan, kapal tersebut masih memakai logo resmi PT. Pertamina Persero, padahal Pertamina sudah memutus kerja sama dengan perusahaan tersebut. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Sangsi hukum yang akan diberikan kepada pemilik perusahaan juga masih didalami, apakah akan dikenakan Undang-Undang Migas atau KUHP, sesuai pasal 480 tentang penadahan. Namun, jika PT SAW mendapatkan BBM subsidi, tentu melanggar UU Migas,” ungkapnya. (Katharina Lita)

  • BBM
  • penyelundupan
  • papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!