NUSANTARA

Perusak Kantor Tempo Terancam 7 Tahun Penjara

"Pelaku perusakan kantor Tempo terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku perusakan dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan barang dan penganiayaan."

Perusak Kantor Tempo Terancam 7 Tahun Penjara
tempo, perusak

KBR68H, Jakarta - Pelaku perusakan kantor Tempo terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku perusakan dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan barang dan penganiayaan. Kata dia, polisi sudah berhasil mengidentifikasi pelaku dan masih dalam pengejaran.

“Yang kita bisa kita lihat orang yang melakukan penyerangan ini dalam kondisi mabuk, karena kalau kita lihat gambarnya ada yang sampai terjatuh dan sebagainya. Kejadian kronologis, pelaku bisa kita jerat pasal 170 soal perusakan barang dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang” ucap Kepala Kepolisian Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat.

Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat. Kantor Media Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebelumnya diserang oleh sekelompok orang. Diduga penyerangan dilakukan oleh warga sekitar. Akibat penyerangan tersebut, dua petugas keamanan luka dan kerusakan di beberapa bagian bangunan. Polisi saat ini masih memburu tiga orang yang diduga sebagai provokator penyerangan.

  • tempo
  • perusak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!