NUSANTARA

Pelindo II Dilarang Buang Lumpur Pengerukan Di Minapolitan Pesawaran

"Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melarang PT Pelindo II Lampung membuang lumpur di kawasan Minapolitan Pesawaran. Lumpur tersebut muncul akibat kegiatan pengerukan alur pelabuhan itu."

Pelindo II Dilarang Buang Lumpur Pengerukan Di Minapolitan Pesawaran
pencemaran, pelindo, minapolitan, lampung

KBR68H, Lampung - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melarang PT Pelindo II Lampung membuang lumpur di kawasan Minapolitan Pesawaran. Lumpur tersebut muncul akibat kegiatan pengerukan alur pelabuhan itu.

PJS Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran Chairil Azhar saat dikonfirmasi membenarkan surat pelarangan tersebut. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin atas pembuangan limbah perusahaan itu. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kerapu Lampung Ali Alhadar mengatakan pembudidaya ikan di Lampung rugi Rp 20 miliar lebih gara-gara Pelindo II membuang lumpur di Pesawaran.

"Kerugian sekarang suddah mencapai Rp20 miliar dan kita para pembudaya keramba tak lagi melanjutkan kegiatan tersebut," ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Kerapu Lampung Ali Alhadar menambahkan sebagian besar pengusaha kerapu di Lampung tak lagi melanjutkan budidaya kerapu lagi akibat laut tercemar. Para petambak menuding pencemaran oleh Pelindo II menyebabkan maraknya ganggang merah di perairan Pesawaran.

  • pencemaran
  • pelindo
  • minapolitan
  • lampung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!