NUSANTARA

Effendi Simbolon-Jumiran Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

"Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke Mahkamah K"

Star News Medan

Effendi Simbolon-Jumiran Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK
pilkada Sumut, Mahkamah Konstitusi

KBR68H,Medan- Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Eefendi Simbolon dan Jumiran Abdi yang didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Asteria Dahlan langsung mendaftarkan gugatan sesaat setelah Ketua KPU Sumut mengakhiri kunjungannya ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam mendaftarkan gugatannya ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219." Kami prihatin dengan atas tidak terselenggaranya dengan baik proses pemilu Demokrasi di Sumaterra Utara" Ungkap Effendi Simbolon.

Sumber: Star News Medan

  • pilkada Sumut
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!