NUSANTARA

Buang Sampah Sembarangan, Warga Jayapura Didenda Rp 50 Juta

"Pemerintah Kota Jayapura mulai memberlakukan sangsi bagi siapapun yang melanggar Perda Kota Jayapura No 15/ 2011, tentang penyelenggaraan kebersihan."

Katharina Lita

Buang Sampah Sembarangan, Warga Jayapura Didenda Rp 50 Juta
Sampah, Jayapura

KBR68H, Jayapura- Pemerintah Kota Jayapura mulai memberlakukan sangsi bagi siapapun yang melanggar Perda Kota Jayapura No 15/ 2011, tentang penyelenggaraan kebersihan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Nurjainudin Kono mengklaim, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang perda tersebut. Salah satunya adalah larangan membuang sampah pada siang hari.

“Karena dalam rangka membersihkan Kota Jayapura yang indah ini tentu peran seluruh komponen masyarakat untuk membudayakan bagaimana masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Jadi bulan Maret ini, mau tidak mau  kami akan melakukan sangsi. Memang ini  perlu kita lakukan evaluasi terhadap sosialisasi ini, apakah perda sudah maksimal atau bagaimana,” jelasnya di Jayapura.

Perda ini baru disosialisasikan karena adanya perubahan beberapa pasal, terutama dalam sangsi yang sebelumnya hanya 50 ribu menjadi Rp 50 juta atau dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan. (Katharina Lita)

Sumber: Swara Nusa Bahagia

  • Sampah
  • Jayapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!