NUSANTARA

Bea Cukai Sumut Tangkap Kapal Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia

Bea Cukai Sumut Tangkap Kapal Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia

Petugas bea dan cukai Sumatera Utara mengamankan satu kapal yang membawa muatan pakaian bekas ilegal asal Port Klang, Malaysia. Petugas sempat melepaskan tembakan untuk menghentikan laju kapal tersebut.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  Sumut, Ogy Febri Adlha menyatakan, penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat. Disebutkan ada kapal kayu berbendera Indonesia yang membawa pakaian bekas ilegal.

"Ternyata memang benar kapal membawa pakaian bekas. Saat ini kita masih menghitung muatannya. Kemungkinan sekitar 500 balpres," kata Ogy Febri Adlha.

Disebutkan Ogy, upaya penangkapan kapal kayu yang datang dari Port Klang ini sempat diwarnai tembakan peringatan. Kapal itu tidak mau berhenti kendati sudah diberi peringatan di kawasan perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Setelah ada tembakan peringatan, akhirnya mereka mau berhenti dan kemudian diamankan. Ada enam orang Anak Buah Kapal termasuk tekong, dan seterusnya dibawa ke Belawan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Pakaian bekas yang sudah dikemas dalam karung plastik ini, harganya di pasaran mencapai Rp 2 juta per balpres. Dengan demikian tangkapan sekitar 500 balpres ini nilainya sekitar Rp 1 miliar. Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai.

Sumber: Star News

  • bea cukai
  • medan
  • kapal malaysia
  • pakaian bekas
  • tangkap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!