KBR, Jayapura- Salah satu terdakwa penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Melkyas Ky divonis 20 tahun pidana penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 3 Februari 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Melkyas Ky hukuman pidana seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat Melkyas Ky terbukti bersalah terlibat penyerangan Pos Koramil Kisor dan pembunuhan empat anggota TNI di pos. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Penasihat Hukum Terdakwa
Merespons putusan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes Mambrasar mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap kliennya. Menurutnya, putusan itu tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim dianggap tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur dalam mengambil keputusan. Kesimpulan majelis hakim yang menyebut Melkyas Ky bersalah, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan sebenarnya.
Menurut Tim Penasihat Hukum terdakwa, tidak satupun fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi dari TNI, keterangan ahli, dan petunjuk lain yang membuktikan secara sah dan meyakinkan Melkyas Ky merupakan salah satu pelaku penyerangan.
Katanya, dari enam saksi prajurit TNI hanya satu di antaranya yang menyatakan melihat terdakwa. Namun, keterangan saksi ini berbeda saat bersaksi untuk terdakwa lain yang disidangkan di Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya saat persidangan terhadap terdakwa lain di Makassar, saksi itu menyatakan tidak melihat seorang pun pelaku saat penyerangan.
"Keterangan saksi (dari anggota TNI) sendiri itu tidak kuat. TNI itu ada enam orang yang dihadirkan (sebagai saksi). Semua keterangan hanya satu orang (saksi) yang mengatakan dia melihat (terdakwa) secara langsung. Namun keterangan itu menurut kami, tidak kuat," kata Yohanes Mambrasar, dalam siaran persnya, Sabtu malam, 4 Februari 2023.
Baca juga:
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes Mambrasar mengatakan keterangan berbeda dari saksi yang mengaku melihat terdakwa, mestinya tidak bisa digunakan sebagai bukti kuat.
Pihaknya menduga majelis hakim tidak berani memutuskan vonis yang adil dalam perkara ini, karena takut dan berpihak kepada aparat keamanan.
"Karena dia keterangannya tidak konsisten. (Keterangan) dia diperkara (yang sama, dengan terdakwa) yang lain yang disidangkan di Makassar, dia bilang, dia tidak lihat salah satu orang pun (pelaku). Jadi itukan (keterangannya) tidak konsisten," imbuhnya.
Penyerangan
Sebelumnya, pada Sabtu dinihari, 2 September 2021, puluhan orang menyerang Pos Koramil persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Akibat penyerangan itu, empat prajurit TNI meninggal, dan dua lainnya mengalami luka sabetan benda tajam.
Editor: Sindu