KBR, Jayapura- Dua anggota Brimob Polda Papua dari Batalyon D Pelopor di Merauke, Papua Selatan diduga menganiaya seorang warga pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Komandan Batalyon D Pelopor Brimob Merauke, Suparmin mengatakan korban bernama Lamek Nausani Wayoken (45 tahun), warga Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
Akibat penyaniayaan tersebut, korban mengalami memar pada bagian mata kanan, dan masih dirawat hingga kini. Penganiayaan diduga terjadi karena salah paham ketika anggota Brimob menangani keributan antardua warga yang mabuk, setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kata dia, kedua terduga pelaku telah ditahan sejak beberapa waktu lalu, dan kini mereka sedang diperiksa untuk proses penyelidikan.
"Ada yang mabuk, penanganan dilakukan oleh Brimob kemudian terjadi mungkin miss (komunikasi) atau penanganan yang bagaimana, sehingga terjadilah permasalahan seperti ini. Dua anggota kami (terduga pelaku) akan saya proses tegas. Kami mohon maaf kepada Bapal Lamek, mohon maaf kepada ibu dan keluarga. Kami akan fasilitasi untuk berobat," kata Suparmin, dalam siaran persnya pada Minggu malam, 26 Februari 2023.
Baca juga:
Komandan Batalyon D Pelopor Brimob Merauke, Suparmin mengatakan dua anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan, ketika itu hendak menangani perkelahian dua warga di Pasar.
Lantaran salah paham, keduanya mengira korban juga terlibat keributan. Padahal, korban sebelumnya berupaya melerai perkelahian tersebut.
Setelah korban kembali ke rumah, tak lama kemudian dua anggota Brimob hendak menangkap korban, karena diduga terlibat perkelahian. Ketika itulah terjadi dugaan penganiayaan.
Editor: Sindu