NUSANTARA

Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

""Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan...""

Arie Nugraha

Vonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: ANTARA

KBR, Bandung- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santri. Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur yang dapat meringankan terdakwa atas perbuatannya. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana menyatakan bakal memikirkan kembali putusan itu, sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, dan tentu kami juga akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya kepada kami. Pada kesempatan kali ini menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan majelis hakim itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," ujar Asep, Selasa, Bandung, 15 Februari 2022.

Tidak Dikabulkan

Asep menerangkan salah satu tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim adalah soal penutupan yayasan. Padahal, pemerkosaan yang dilakukan Herry salah satunya karena adanya yayasan pendidikan tersebut. Sehingga pemerkosaan itu terus berulang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHP, bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan suatu kejahatan. Atau dalam istilah hukumnya adalah instrumentalia delicta yang menjadi alat sarana kejahatan," ucap Asep.

Asep mengaku sebelumnya telah melayangkan tuntutan kepada majelis hakim agar yayasan itu dibubarkan, dirampas dan dilelang untuk negara. Hasil lelang itu nantinya akan diserahkan kepada anak-anak korban kejahatan Herry.

"Tadi majelis hakim menyebutkan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara. Nah itu akan menjadi salah satu yang dipertimbangkan, apakah nanti akan dilakukan secara perdata," sebut Asep.

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa.

Tuntutan hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Tuntutan kami agar menjadikan efek jera terhadap pelaku, hakim pun sepakat dengan kami agar menjadi contoh tidak mengulangi perbuatannya lagi. Saya katakan dalam persidangan sebelumnya tidak ada satu pun yang meringankan dari perbuatan terdakwa," kata Asep.

Baca juga:

FOMO SAPIENS: Hukuman Mati untuk Pemerkosa, dan
Cancel Culture

Editor: Sindu

  • Vonis Herry Wirawan
  • Vonis Pemerkosa Belasan Santri di Bandung
  • Pengadilan Negeri Bandung
  • Sidang Vonis Herry Wirawan
  • Herry Wirawan
  • Pemerkosaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!