NUSANTARA

Cegah Mafia Tanah, Camat: Pembelian Tanah di IKN Nusantara Harus Jelas Peruntukannya

"Jadi kalau ada orang mau jual beli lahan, kemudian peruntukkannya tidak jelas kami hentikan. Bahkan beberapa ada pembeli yang kita tolak, karena tidak jelas peruntukannya,""

Teddy Rumengan

Cegah Mafia Tanah, Camat: Pembelian Tanah di IKN Nusantara Harus Jelas Peruntukannya
ilustrasi rencana pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur

KBR, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mewajibkan kejelasan peruntukan bagi pembeli lahan di sekitar kawasan Ibu Kota Negara Baru.

Hal itu, menurut Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Risman Abdul, guna mencegah adanya mafia tanah di kawasan Ibu Kota Negara tersebut.

Risman juga mengklaim tidak akan melayani pembelian lahan yang tak jelas peruntukkan.

"Kita dari unsur wilayah sudah jelas pengendalian terhadap transaksi jual beli lahan yang peruntukkannya tidak jelas itu kami kendalikan. Jadi kalau ada orang mau jual beli lahan, kemudian peruntukkannya tidak jelas kami hentikan. Bahkan beberapa ada pembeli yang kita tolak, karena tidak jelas peruntukannya," katanya di Penajam Paser Utara, Rabu (2/2/2022).

Risman mengungkapkan, sudah ada zonasi di kawasan Ibu Kota Negara yang belakangan diberi nama Nusantara itu. Zonasi itu, lanjutnya, sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), sehingga tidak bisa sembarangan untuk membagun.

"Sejauh ini pemilik modal besar khususnya pengembang sudah ramai ingin membeli lahan-lahan di Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, namun banyak yang tidak dilayani," jelasnya.

Berita terkait: PBNU: Gagasan Pemindahan Ibu Kota Negara Baru 'Out of the Box'

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Sepaku juga telah mengedukasi warga di sekitar kawasan ibu kota negara untuk tidak tergesa-gesa menjual lahannya, kecuali dalam situasi terdesak atau karena kebutuhan pemerintah untuk pembangunan.

"Ada beberapa pengembang yang menemui kita terkait dengan pasar tanah ya kita tanya untuk apa? Kalau dia hanya sekadar berinvestasi kemudian tanah itu tidak dimanfaatkan, kita tidak terima,” ungkapnya.

Saat ini harga lahan di sekitar lahan Ibu Kota Negara melonjak tajam setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019 lalu.

Sebelum pemindahan Ibu Kota Negara, lahan di kawasan Ibu Kota Negara sekitar Rp30 hingga Rp50 juta per hektare. Saat ini, harga tanah di kawasan ibu kota negara mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per meter persegi.

Berita lainnya:


Editor: Kurniati Syahdan

  • mafia tanah
  • IKN
  • ibu kota negara baru
  • Penajam Paser Utara
  • Sepaku
  • lahan di ibu kota negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!