KBR, Yogyakarta – Pengurus Besar (PB) PGRI melayangkan kritik terhadap perlakuan Polda DIY kepada guru yang ditetapkan tersangka, terkait tragedi susur sungai yang menimpa siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman.
PB PGRI menilai para guru tersebut diperlakukan seperti pelaku kriminal, yakni digunduli dan digiring.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, sikap PB PGRI itu harus dihormati. Meski begitu, ia meminta kasus penggundulan guru itu tidak dijadikan polemik dan kontraproduktif.
"Dari PGRI DIY prinisipnya kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Tapi harapan saya ini tidak menjadi polemik. Ini tidak menjadi hal yang justru kontraproduktif. Suasana duka kita untuk korban masih kita rasakan. Sehingga pihak yang terlibat, baik itu dari sekolah, PGRI, Pemda, kepolisian, mari kita sama-sama menjaga suasana ini," kata Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Aji yang juga merupakan Sekda DIY tidak mengetahui secara pasti prosedur ataupun SOP terkait dengan penampilan para guru yang jadi tersangka dan digunduli itu.
Namun, jika penggundulan tidak sesuai prosedur, maka yang berhak mengkoreksi adalah kepolisian.
Ia juga meminta semua pihak tidak saling menyalahkan supaya tercipta suasana yang kondusif.
"Kami berharap perlakuan terhadap guru juga baik, supaya tidak menjadi polemik dan menambah rasa sedih keluarga korban," kata Aji.
Editor: Agus Luqman
Guru Tersangka Susur Sungai 'Digunduli', Ini Sikap PGRI Jogja
"Dari PGRI DIY prinisipnya kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Tapi harapan saya ini tidak menjadi polemik."

Polisi menunjukkan tersangka kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, DIY, Selasa (25/2/2020). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih