KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu Jawa Barat 2018.
Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu adalah Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.
Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Pemilu, Endun Abdul Haq mengatakan empat pasangan itu dinyatakan telah memenuhi syarat, termasuk persyaratan surat ijin cuti kampanye dari Gubernur Jawa Barat untuk empat orang calon dan satu orang dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk surat keputusan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, kata Endun, KPU belum menerima.
"Terkait pengunduran diri, ada tiga calon yaitu Tubagus Hasanuddin dari anggota DPR RI, Anton Charliyan dari Polri dan Ridwan Kamil dari ASN dosen ITB. Surat keterangan itu kami belum terima, karena masih ada waktu sampai tanggal 27 Mei 2018," kata Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Senin (12/2/2018).
Endun Abdul Haq meminta setiap tim kampanye dari ketiga calon yang masih diproses surat pengunduran dirinya agar terus memantau perkembangan terbitnya surat tersebut.
Untuk pelaksanaan kampanye, kata Endun, seluruh pasangan calon telah bisa melaksanakannya mulai 15 Februari 2018 dengan syarat telah keluar dari tanggungan, seperti tidak menempati rumah dan kendaraan dinas.
Jika dalam rentang waktu setelah penetapan calon, sampai masa kampanye berlaku, terdapat kejadian darurat yang harus dilaksanankan, maka untuk kepala daerah yang maju dalam Pemilu Gubernur 2018 tidak boleh menggelar kampanye.
KPU Jawa Barat menyatakan usai menetapkan pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Pemilu 2018, rencananya akan digelar pengundian nomor urut pada Selasa (13/2/2018).
Baca juga:
- Pilkada 2018, Jawa Barat 'Paling Rawan'
- Pernah Kehilangan Data Pemilu, KPU Jawa Barat Pasang 9 CCTV Tambahan
Editor: Agus Luqman