BERITA

Tiga Terdakwa Kasus Sabu Jaringan Internasional Dituntut 19 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Sabu Jaringan Internasional Dituntut 19 Tahun Penjara

KBR, Medan - Kejaksaan menuntut tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram dari jaringan internasional dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menyebut tiga terdakwa itu merupakan kurir jaringan narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang.

Tiga terdakwa itu adalah Raja Mangalit Hutapea alias Pak Jek, Anto Sofyan alias Adi serta Riki Rezeki alias Crup.

Jaksa juga menuntut tiga terdakwa itu dengan hukuman denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. 

"Ketiganya dinilai telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Randy Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/2/2018). 

Dalam dakwaan jaksa, pada Agustus 2017 lalu terdakwa Pak Jek melakukan permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

"Berawal saat petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran untuk memesan sabu seberat dua kilogram kepada Tarmizi alias Faisal, yang kemudian meninggal. Kemudian Tarmizi membawa petugas ke gudang penyimpanan sabu tersebut, yang diketahui adalah rumah terdakwa Pak Jek," kata Randy. 

Di rumah itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram dibungkus teh cina. Petugas juga meringkus tiga orang yakni Pak Jek, Anto Sofyan serta Riki Rezeki.

"Saat dilakukan pengembangan, Tarmizi alias Faisal mencoba merebut pistol petugas dan mencoba melarikan diri sehingga ditembak mati," kata Jaksa Randy Tambunan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • kurir jaringan narkotika
  • jaringan narkotika internasional
  • sabu-sabu
  • penyelundupan sabu
  • narkotika
  • penyelundupan narkoba
  • peredaran narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!