BERITA

Tidak Lolos Jadi Cagub, Pasangan JR-Ance Gugat KPU Sumatera Utara

Tidak Lolos Jadi Cagub, Pasangan JR-Ance Gugat KPU Sumatera Utara

KBR, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak lolos seleksi menjadi calon gubernur-wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Keputusan itu dinyatakan KPU Sumatera Utara dalam rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2018-2023, Senin (12/2/2018).

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos karena salah satu berkas JR Saragih tak memenuhi syarat, yaitu persyaratan fotokopi ijazah.

"Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018, menyebutkan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1/OC/Oh/0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Mulia.

Baca juga:

Menggugat

Menanggapi hal tersebut, JR Saragih menyatakan akan menggugat hasil keputusan KPU tersebut.

JR Saragih mengklaim pihaknya telah menunjukan ijazah asli dan berkas persyaratan sudah lengkap. Namun, KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR-Ance. 

"Saya yakin ini jalan terbaik apa yang terjadi. Saya tidak perlu menyalahi KPU. Tapi sudah jelas tadi sudah saya tunjukan ijazah asli saya, semua sudah lengkap. Jadi jika dikatakan tidak memenuhi syarat. Biarlah tidak saya yang menghukum," kata JR Saragih di Medan, (12/2/2018). 

JR Saragih mengatakan akan menggugat KPU Sumut atas hasil keputusan yang menyatakan tidak lolosnya pasangan tersebut dalam penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Ada dua juta lebih terdaftar di kami adalah pecinta JR-Ance. Saya minta mereka bersabar, tidak ada yang arogan. Mari kita tunggu keputusan hukum. Biar hukum yang berbicara," kata Saragih.

Dengan putusan KPU itu, maka Pilkada 2018 Sumatera Utara hanya akan diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dua pasangan itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. Dua pasangan tersebut akan bersaing di Pilgub Sumut, 27 Juni 2018, mendatang. 

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Sumatera Utara 2018
  • penetapan calon kepala daerah 2018
  • penetapan peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!