KBR, Nunukan– Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan Kalimantan Utara mengklaim Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) belum membayar biaya pemeriksaan kesehatan TKI yang mengurus dokumen pasport dalam progam Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan LTSP. Direktur RSUD Kabupaten Nunukan Dulman mengatakan, Kepala BP3TKI Nunukan selaku penanggung jawab program menunggak pembayaran pemeriksaan kesehatan TKI tahun dari tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 460 juta.
“Kemarinkan sistemnya itu tidak bayar langsung. Ke mereka dulu uangnya nanti mereka yang setor ke rumah sakit. TKI kan langsung bayar ke BP3TKI, berapa tagihan rumah sakit baru dibayarkan,” ujar Direktur RSUD Kabupaten Nunukan Dulman Senin (12/02/2018).
Dulman menambahkan, setiap TKI yang mengurus dokumen pasport di LTSP wajib mengecek kesehatan sebagai syarat terbitnya pasport. Pasalnya, Pemerintah Malaysia melarang calon TKI yang menderita penyakit sypilis, HIV, hepatitis dan TBC masuk ke negaranya.
“Kita pakai anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) itu untuk membeli regen dan itu piutang kami, kalau ada BPK selalu ditanya kenapa belum dibayar ini. Kami sudah masukkan tagihannya kami beserta dengan pemeriksaan pemeriksaan,” imbuh Dulman.
Dulman mengatakan sudah sering kali mengajukan tagihan kepada pihak BP3TKI Nunukan untuk membayar tunggakan pemeriksaan kesehatan TKI, namun hingga pergantian Kepala BP3TKI Nunukan Edy
Sujarwo selaku penanggung jawab program, belum juga melakukan pembayaran.
Program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan LTSP merupakan program pemerintah untuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen pasport kepada TKI yang akan bekerja di Malaysia. Program LTSP pertama kali diresmikan oleh Menko PMK Puan Maharani pertengahan Bulan Februari
2016.
Editor: Rony Sitanggang