BERITA

Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada Jatim Masih Rendah

Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada Jatim Masih Rendah

KBR, Surabaya - Enam bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, pendataan pemilih di Provinsi Jawa Timur baru mencapai 65 persen. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengklaim mengalami kendala di lapangan.

"Pendataan pemilu yang sudah kita mulai pada 20 Januari lalu, data yang masuk baru 65 persen," kata Anggota KPU Jawa Timur Choirul Anam di Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Choirul Anam mengatakan, beberapa kendala yang ditemui petugas diantaranya sulitnya menemui calon pemilih,  terutama yang ada di kompleks perumahan. Selain itu ada alamat rumah yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Surabaya. 

"Para petugas masuk ke rumah untuk coklit atau pencocokan dan penelitian. Kendalanya, pemilik yang ada di rumah mewah atau apartemen sulit ditemui oleh petugas pemutakhiran," tambah Choirul Anam.

Meski begitu, Anam memperkirakan jumlah pemilih dalam Pilkada Jawa Timur 2018 tidak akan jauh berbeda dengan Pilkada 2017 lalu. Walaupun dari hasil verifikasi, ada sejumlah perbedaan antara data pemilih dan penduduk di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"Kalau saya memprediksi tidak akan berbeda jauh. Karena di beberapa wilayah memang penduduknya lebih kecil ketika sudah dilakukan pemutakhiran data," kata Anam.

Selain melakukan pendataan atau pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah, petugas juga mendata pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Diperkirakan, jumlah pemilih di Lapas yang ada di Jawa Timur mencapai 28 ribu orang. 

"Cukup besar kalau yang ada di Lapas. Nantinya di sana akan ada TPS khusus," tambah Anam.

Petugas KPU di lapangan juga tetep akan mendata pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Nantinya, mereka akan diberi form khusus, sehingga tetap bisa mencoblos saat Pilkada digelar. 

"Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik akan kami data, tetapi disarankan untuk melakukan perekaman di Dinas Kependudukan setempat dulu. Tapi, mereka akan diberikan form khusus A.C-KWK agar bisa menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. 

Formulir model A.C-KWK merupakan formulir untuk mendata calon pemilih yang belum mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun Surat Keterangan e-KTP.

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Jawa Timur 2018
  • coklit pemilih
  • data pemilih
  • pendataan pemilih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!