BERITA

Maju Pilkada 2018, Enam Bupati di Sumut Ajukan Cuti

"Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mencari pengganti sementara kepala daerah yang akan cuti."

Maju Pilkada 2018, Enam Bupati di Sumut Ajukan Cuti
Maskot Pilkada Sumatera Utara 2018 di depan KPU Sumut di Medan, Rabu (10/1/2018). (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)

KBR, Medan - Enam kepala daerah tingkat kabupaten kota di Sumatera Utara yang maju kembali dalam Pilkada 2018 sudah mengajukan surat cuti ke pemerintah provinsi. 

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Basarin Tanjung mengatakan dari delapan daerah yang menggelar Pilkada, hanya enam kepala daerah yang mengajukan cuti. 

"Sudah masuk ke kami surat pengajuan cuti mereka. Supaya bisa cepat diproses, maka sebelum masuk masa kampanye surat pengajuan harus sudah masuk ke kami," kata Basirin kepada KBR, di Medan, Jumat (2/2/2018). 

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mencari pengganti sementara kepala daerah yang akan cuti.

"Cuti bagi kepala daerah diberikan oleh gubernur atas nama menteri. Lalu, cuti yang telah diberikan gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota," kata Basarin.

Baca juga:

Kepala daerah yang sudah mengajukan cuti antar lain Bupati Simalungun Jopinus Ramli, Pelaksana tugas Bupati Batu Bara RM Harry Nugroho, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, serta Bupati serta Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu. 

Kepala daerah yang cuti itu nanti akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj). Namun, jika hanya bupati yang maju dalam Pilkada, maka wakilnya diangkat sebagai pelaksana tugas. Plt. Apabila dua pasangan kepala daerah di kabupaten cuti, maka akan ditetapkan Penjabat pengganti. 

Sesuai Undang-undang Pasal 70 Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan semula.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Sumatera Utara 2018
  • pendaftaran bakal calon peserta pilkada
  • penetapan calon kepala daerah 2018
  • penetapan peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!